Jumat, 16 September 2011

Adat Istiadat

Adat istiadat disebelah utara Kerajaan Saka(Aji Sai) telah lama dibentuk sejak berdirinya kerajaan tersebut . Pembentukan adat dilakukan oleh Tokoh-tokoh kerajaan dalam bimbingan Sang Hiang Rakian Sakti/Falsafah Jaya Sempurna. Daerah sebelah selatan (pedalaman Lampung Sekarang) adat belum dibina secara resmi karena sebagian besar penduduknya antara lain Suku Abung /masih membangkang terhadap agama islam /Sang Hiang Rakian Sakti padahal agama Islam tidak dipaksakan. Baru setelah kemudian hari mengetahui bahwa Sang Hiang Rakian Sakti / Pangeran Surya Negara sebenarnya leluhur mereka juga (Aji Saka), lagi pula permaisuri Sang Hiang Rakian Sakti berjuluk bidadari Angsa adalah Putri dari Ratu Pesagi, maka mereka kembali berasimilasi dengan pangeran Sang Aji Maliki (Agama Islam) yg pada waktu itu Pangeran ini adalah Raja Kerajaan Haji (Saka Aji) tahun 1640. Terbentuklah adat pepaduan yg dalam penasehatan/pengarahan oleh Pangeran Sang Aji Maliki, sesuai dengan kedudukannya sebagai Ratu Adil. Beliau tidak memaksakannya pada peserta sidang mengenai sesuatunya. Segala keputusan, khusu di tentukan oleh 5 (lima) peserta sidang kecuali beliau, yang berarti para peserta mempunyai hak suara yg sama /adil. Sidang perwakilan ini tidak akan terkesan/merasa paksaan dari anggota lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Dan sistim persidangan yang adil itu dikhususkan atau dititik beratkan "hikmahnya yang diambil" dalam arti kata bahwa para peserta merasa rela terhadapan keputusan yang diambil karena persidangan telah dilaksanakan dalam suasana keadilan dengan berlandaskan (berpedoman) "segera penanggulangan sesuatu jika tidak baik atau di sangka akan berakibat tidak baik",sedangkan tujuan hidup manusia untuk mengabdi pada sesama manusia/Tuhan atau membina kerukunan dan damai. Dengan dasar ketentuan ini bila benar-benar di hayati, maka otomatis adil, makmur dan sejahtera zhohir bhatin akan terwujud. Bentuk persidangan dan lain-lain diatas adalah pengaruh dari kerajaan dari kerajaan Saka Aji/HIK (Falsafah Jaya Sempurna). Dalam tema/Persoalan pembentukan adat perpaduan dalam rangka menyesuaikan ala kadarnya kebudayaan masyarakat (pengaruh Budha/Hindu) dengan kebudayaan/hukum islam. Setelah adat pepaduan dibina, maka kelima peserta (buay) sidang menyebarkan adat tersebut kedaerahnya masing-masing

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
Template by : kendhin x-template.blogspot.com