Jumat, 16 September 2011

HUKUM LELUHUR / INTI KETUHANAN (FALSAFAH JAYA SEMPURNA) SUMBER HUKUM (SANDARAN MANUSIA)

Motto Indonesia /nusantara adalah SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN dalam hal ini suara rakyat yang bagaimana? Kita sama-sama mengetahui bahwa manusia itu berasal dari Tuhan. Di surga Tuhan menunjukan rasa kasih sayangNya pada Nabi Adam As sehingga beliau merasa sejahtera dan abadi di Surga. Malahan dalam keadaan sunyi dihati, Tuhan telah menganugrahi Nabi Adam As seorang teman hidup didunia dan di Akhirat yaitu Siti Hawa, yang berarti untuk hidup bermasyarakat sekaligus sebagai penyempurnaan kasih sayang Nabi Adam As itu sendiri. Dari sinilah telah digambarkan Tuhan bahwa rasa kasih sayang itu adalah HUKUM untuk hidup bermasyarakat sebagai bekal manusia nantinya (dunia nyata).
Setelah Nabi Adam As kena bujuk rayu iblis (syaithon) sangat mempercayai sumpah iblis DEMI TUHAN padahal iblis telah dikutuk akan masuk neraka selama-lamanya, maka Nabi Adam As dan Siti Hawa tanpa disadari (lupa) telah merusak kasih sayangnya kepada Tuhan Yang Maha Esa akibat dari itu terjadi suatu keajaiban yang tidak di duga oleh Nabi Adam As dan Siti Hawa yaitu secara tidak disadari mereka sangad malu menghadap Tuhan karena mereka Telanjang tanpa memakai pakaian sehelaipun.
Pada hakekatnya rasa kasih sayang adalah Hukum (pakaian) manusia hidup untuk bermasyarakat atau peradaban manusia. Setelah Nabi Adam As dan Siti Hawa diturunkan kebumi dengan terpisah kira-kira 600/1000 tahun, hakekat sebenarnya selama itu suatu ujian Tuhan supaya mereka saling mencari agar bisa hidup bermasyarakat dengan penuh dorongan rasa kasih sayang. Jelas kasih sayang itu adalah hukum maha tinggi dan maha diakui keagungannya yang turun secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa, supaya masyarakat bisa hidup rukun dan damai baik individu maupun bermasyarakat.
Rasa kasih sayang itu adalah hukum inti yg tumbuh dari Tuhan Yang maha Esa (falsafah Jaya Sempurna). Suara rakyat yg tidak bertentangan dengan hukum inti keTuhanan maka dapatlah suara itu (suara murni/ suara rakyat adalah suara Tuhan). Hukum ini diturunkan secara beruntun sampai akhir zaman supaya bisa diterapkan oleh mayarakat banyak. Oleh karna itu hukum tersebut pada hakekatnya suatu rantai yg tiada putusnya yang dipandang dari segi keTuhanan itu sendiri berlambangkan Matahari dan Bulan yg sinarnya menyorot ke bumi seakan menurunkan hukum /cahaya (nur illahi) dari zaman ke zaman.
Hukum tersebut turun dari Tuhan Yang Maha Esa melalui Nabi Adam As ke dunia/bumi yang dipijak oleh manusia dan tempat manusia mencari nafkah serta hidup dalam keadan adil dan bijaksana . Seperti halnya bumi yg kita pijak sekarang ini berada di tengah-tengah atau tidak diatas dan tidak di bawah kecuali kulit bumi dan dalam bumi (meninggal dunia), jadi didalam permusyawaratan tidak ada istilah kaum yg lemah dan kaum yg kuat dengan bentuk apapun sesuai dengan prikemanusiaan dan Prikeadilan.
Setiap manusia mempunyai hak yg sama dengan manusia yg lainnya yg hakiki, tidak mempunyai sistem kekuasaan kecuali pemerintahan.
Jiwa dari hukum tersebut adalah segala tindakan harus bersifat adil dan bijaksana sesuai dengan hukum-hukum keTuhanan yg berlaku, sangat dianjurkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, manusia yg ada dimuka bumi ini harus mempunyai sifat/prilaku yg istimewa atau setiap ada suatu permasalahan itu harus di adakan musyawarah guna untuk mencapai suatu mufakat. Apabila itu sudah terwujud maka hukum keTuhanan itu berarti sangat berarti bagi manusia hidup bermasyarakat. Dalam penguraian inti Ketuhanan ini (falsafah jaya sempurna) yg terjadi atas tiga unsur, jika diterapkan dalam suatu negara menjadi 5 (lima) unsur yg penjelasannya atau penjabarannya adalah sebagai berikut
1. Ketuhanan yang maha esa, dengan wajib menjalankan syariat Agamanya masing-masing
A. Agama adalah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh karna itu dalam unsur diatas ditegaskan "wajib menjalankan syareat agamg" agar yang bersangkutan harus menganut kepercayaan sesuai dengan keyakinannya sendiri.
B. Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya adalah agama karena setiap ada Tuhannya adalah hukum.
C. Agama (hukum) yg tidak berkeyakinan teriadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bukan agama (hukum yg benar).
D. Penganut suatu kepercayaan pada hakekanya adalah keyakinan terhadap suatu roh / kramat, batu, gunung dan sebagainya yg tertentu bentuknya dan dianggap ada manfa'atnya / kesaktian yg bisa menolong dalam kehidupan, agar tercagainya suatu keagungan dan kesejahteraan.
2. Pri kemanusiaan yang hakiki (prikasih sayang). Asas dan hukum dasar
A. Setiap manusia mempunyai hak yg sama dengan manusia yg lainnya dan tidak ada yang merasa lebih kuat atau lemah dan mempunyai derajat yang sama.
B. Bersifat adil dan tidak mempunyai sifat yg memaksa suatu kehendak pada orang lain (Intimidasi) dan mengdiskreditkan langsung maupun tidak langsung.
C. Tidak pernah berniat untuk menyakiti bathin seseorang baik langsung maupun tidak langsung.
D. Tidak pernah untuk berusaha merangsang seseorang dalam segi apapun, apalagi seseorang tersebut mampu untuk mengatasi rangsangan tersebut (berpikir negatif).
E. Mempunyai sifat hakiki yang kuat, untuk mengatasi semua permasalahan supaya tercipta suatu ke indahan sendiri dan tercapailah suatu perdamaian yang sangad harmonis, maka dari itu terlaksanalah hukum inti keTuhanan tersebut sesuai dengan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, atau mempunyai pikiran yang luas.
3. Kedaulatan rakyat yang adil (mupakat untuk menanggulangi dengan hikmah permusyawaratan dalam perwakilan yang adil)
A. Hakekat bermusyawarah untuk mencari kesepakatan atau mufakat, yang utama hikmahnya diambil suatu kesimpulan sesuai dengan musyawarah tersebut.
B. Manusia mempunyai hak yang sama dengan manusia yang lain harus mempunyai suatu tali kasih sayang tersendiri dan tidak membedakan satu dengan yang lainnya.
Hak dalam pengeluaran pendapat serta mendapat suatu perhatian dengan pendapat yang lain, dan harus menghargai pendapat orang lain dan juga menghormati keputusan yang telah di capai (mufakat).
C. Dalam suatu permusyawarahan harus di konsulidasikan setiap pendapat orang lain lalu ambil titik tengah atau kesimpulan berdasarkan musyawarah guna untuk mencapai titik tumpunya ataupun persetujuan dari semua pihak.
D. Hikmah dari permusyawaratan suatu keputusan yg diterima semua peserta dengan rela dan ikhlas, tidak mempunyai kesan yang tidak diinginkan oleh para sidang yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung (bersiasat), yang berarti musyawarah dalam perwakilan yang adil.

E. Dalam hal ini golongan atau mempunyai wakil yang sama banyaknya dan bukan membina / mencari pendukung dan kekuatan (anggota / saudara) dalam permusyawaratan. Jadi tidak bebas untuk membina kekuatan menurut sistem Liberal atau peninjukan sistem Totaliter/komunis. Motto bangga Indonesia "cari kebenaran (hukum) dan jangan mencari pendukung atau kemenangan" jika dalam permusyawaratan, itu berarti cari Resolusi dan sebagainya yg terlebih dahulu ada kepastian kebenarannya berturut-turut sesuai dengan hukum dasar, undang-undang dasar dan lain-lainya, barulah cari pendukung atau suara. Jadi dengan cara ini tidak ada alasan bagi siapa saja untuk harus mendesak mempertahankan sesuatu dengan dorongan oleh sifat-sifat Iblis (egois).
F. Hak yang sama tidak ada yang kuat dan yang lemah semuanya mempunyai derajat yang sama bukan saja dalam permusyawaratan juga harus sama (adil) dan sebagainya, dalam arti tidak memonopoli seperti sistem totoliter / komunis.
G. Perwakilan dalam permusyawaratan adil atau hak yang sama tidak ada kuat maupun yang lemah dan mempunyai derajat yang sama, bila kata perwakilan dijelaskan dengan kata adil. Jika tidak bertentangan dengan prikeadilan hakiki dan kata perwakilan dan secara kebetulan misalnya suatu badan mempunyai hak suara/anggota lebih banyak dengan yang lain (liberal/totoliter) maka kata perwakilan tanpa ada kata peradilan, itu dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan suatu yang di kehendaki seseorang tersebut, maka yang bersangkutan dapat menarik negara ke negara yang menganut sistem pemerintahan diktator / negara prolotarisme atau negara hanya ada satu partai saja dan lain-lain, karena yang diputuskan dalam permusyawaratan dengan sistem libralisme.
4. Kerukunan dan damai menuju adil, makmur dan sejahtera zhohir dan bathin
A. Tujuan hidup manusia adalah kerukunan dan damai, sesuai amanah Tuhan Yang Maha Esa bahwa manusia harus mengabdi pada sesama manusia. Efeknya bila terlaksana dengan baik berarti pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa, maha pencipta smesta alam (manusia dan hukum/pakaian batin). Tujuan hidup itu bukan ditekankan pada soal duniawi semata-mata (kesejahteraan zhohir).
B. Untuk mencapai suatu kerukunan yang damai harus terlebih dahulu ada pembangunan akhlak, watak dan perilaku dalam arti kata tidak berjiwa iblis (zalim), ria egois, munafik, intimidasi dan mendeskriditkan.

C. Harus ada pengakuan terutama dengan perbuatan, bahwa manusia mempunyai hak yang sama, tidak pernah merasa lebih kuat dari yg lain.
D. Ada rasa rela berkorban tanpa mengharapkan suatu balasan dan mempunyai rasa solidaritas yg tinggi terhadap siapapun, tidak membedakan sesuatunya dengan yang lain.
E. Pembangunan ahlak, watak dan prilaku yang baik akan menimbulkan suatu kebaikan dalam menghadapi suatu kebajikan dan tidak pernah merugikan orang lain, maka kerukunan damai itu akan terwujud dengan apa adanya.
F. Terwujudnya suatu kerukunan dan damai yg hakiki dengan sendirinya (otomatis) adil, makmur dan sejahtera yg akan timbul. Yang disebut dengan adalah pada zhohir dan batin, misalnya ada suatu peperangan dalam bathin soal hukum / politik dan sebagainya tidak dapat dikatakan sejahtera yg hakiki.
5. Kebangsaan yang hakiki (azaz: wadah / tempat)
A. Dibentuknya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk saling kenal mengenal.
B. Maksudnya mengenali sejarah / kebudayaan antara lain apakah ada hubungannya dengan bangsa sendiri dan bangsa yang lain dan akhirnya mengetahui kebudayaan - kebudayaan yang telah lama misalnya: hukum-hukum, agama, kepercayaan dan sebagainya dianut oleh bangsa-bangsa yg bersangkutan.
C. Tujuan utama atau garis besarnya supaya mengetahui sesuatu yang baik yang layak atau pantas untuk ditiru sesuai dengan kebudayaan masing-masing.
D. Perhubungan dengan tujuan yang baik, sangat jelas ada dorongan dengan rasa kasih dan sayang (prikemanusiaan yang hakiki) dan bukan di dorong oleh jiwa iblis (zalim) yang semata-mata mencari kelemahan orang lain kemudian langsung digenyang dengan berbagai cara.
E. Bila bangsa sendiri mencari sesuatu yang baik pada bangsa yang lain maka janggal sekali bila terhadap bangsa sendiri ditekan oleh bangsa yang lain, apalagi dengan dalil Nation Building.
E. Saling gontok menggontok di dalam bidang hukum, politik apalagi di sertai dengan pengekangan, penekanan ataupun peperangan dipandang dari segi Ketuhanan terutama dari pandangan Nabi Khaidir As (Aji Saka / Sang Hiang Rakian Sakti ) adalah "manusia biadab / bangsa biadab".
F. Ciri-ciri bangsa atau kebangsaan (bukan negara atau warga negara) berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa atau hukum inti keTuhanan baik yang telah mengkristal maupun masih dalam proses Nation Building definisinya adalah menurut nabi Khaidir/Naga Sakti/Sang Hiang Rakian Sakti/Pangeran Surya Negara adalah:
1. Persamaan bangsa / serumpun bahasa
2. Persatuan pergaulan ( pengalaman kebudayaan ).
3. Satu persatu karakter / akhlak, watak sesuai dengan motto nusantara "berbudi bahasa" dan "bahasa menuju bangsa"

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
Template by : kendhin x-template.blogspot.com